Minggu, 12 November 2017

12 PRINSIP WRAP




Prinsip WRAP didasarkan pada standar tempat kerja internasional yang berlaku umum, undang-undang setempat dan peraturan di tempat kerja, dan mencakup semangat atau bahasa konvensi yang relevan dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization / ILO).Prinsip-prinsip tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia, kesehatan dan keselamatan kerja, praktik lingkungan, dan kepatuhan hukum termasuk standar kepatuhan impor / ekspor dan kepatuhan dan keamanan. 

Tujuan Program Sertifikasi WRAP adalah untuk secara independen memantau dan memastikan kepatuhan terhadap standar ini, untuk memastikan bahwa produk terjahit diproduksi di
bawah kondisi yang sah, manusiawi dan etis. Fasilitas yang berpartisipasi secara sukarela berkomitmen untuk memastikan bahwa praktik manufaktur mereka akan memenuhi standar ini, dan selanjutnya berkomitmen untuk menyampaikan, sebagian, harapan bahwa kontraktor dan pemasok mereka juga mematuhi standar ini.
1. Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Tempat Kerja
Fasilitas akan sesuai dengan hukum dan peraturan di semua lokasi tempat mereka melakukan bisnis.
Semua fasilitas akan sesuai dengan persyaratan dan standar hukum industri mereka berdasarkan hukum lokal dan nasional yurisdiksi dimana fasilitas tersebut berbisnis, beserta undang-undang internasional yang berlaku. Ini akan mencakup semua undang-undang ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan dari yurisdiksi tersebut, serta undang-undang yang mengatur pelaksanaan bisnis pada umumnya, termasuk peraturan dan standar etika yang berkaitan dengan korupsi dan transparansi, dan undang-undang lingkungan yang relevan.
2. Larangan Kerja Paksa
Fasilitas tidak akan menggunakan tenaga kerja yang tidak disengaja, dipaksa atau diperdagangkan.
Fasilitas akan mempertahankan ketenagakerjaan secara sukarela secara sukarela. Fasilitas tidak akan menggunakan kerja paksa, penjara, indentured, bonded atau trafficking. Ini termasuk memastikan bahwa setiap pekerja yang mereka pekerjakan akan berada di bawah kontrak kerja yang sepenuhnya mematuhi semua persyaratan hukum yang relevan dan tidak mengenakan paksaan apapun (termasuk menjatuhkan denda atau kehilangan dokumen tempat tinggal yang memadai kepada pekerja yang meninggalkan pekerjaan atau membatasi kemampuan pekerja untuk Secara sukarela mengakhiri pekerjaannya). Selain itu, ketika mempekerjakan pekerja melalui agen perantara atau agen pekerjaan, fasilitas akan memastikan paspor pekerja tidak ditahan, semua kontrak tertulis ada dalam bahasa asli pekerja, dan biaya perekrutan tidak ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
3. Larangan Pekerja Anak
Fasilitas tidak akan mempekerjakan karyawan di bawah usia 14 atau di bawah usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang untuk pekerjaan, mana saja yang lebih besar, atau karyawan yang pekerjaannya akan mengganggu wajib belajar.
Fasilitas akan memastikan mereka tidak terlibat dalam bentuk-bentuk pekerja anak, termasuk, namun tidak terbatas pada, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang telah dikenal secara internasional. Fasilitas tidak boleh mempekerjakan seseorang pada usia yang lebih muda dari hukum yurisdiksi yang mengizinkan dan dalam hal apapun tidak di bawah usia 14 tahun, walaupun diizinkan oleh hukum setempat. Selain itu, fasilitas akan mematuhi persyaratan hukum setempat mengenai sekolah wajib. Selanjutnya, apabila diizinkan oleh hukum setempat, sebuah fasilitas mempekerjakan pekerja muda (didefinisikan sebagai pekerja yang usianya antara usia minimum kerja dan 18 tahun), fasilitas tersebut juga akan mematuhi batasan hukum yang berlaku mengenai sifat dan volume pekerjaan. Dilakukan oleh pekerja muda tersebut, serta persyaratan lainnya yang diberlakukan oleh undang-undang, termasuk memastikan bahwa pekerja muda tersebut tidak melakukan pekerjaan berbahaya (misalnya, penanganan kimia atau mengoperasikan mesin berat).
4. Larangan Pelecehan atau Penyalahgunaan
Fasilitas akan menyediakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan atau pelecehan pengawas atau rekan kerja, dan bebas dari hukuman fisik dalam bentuk apapun.
Fasilitas akan memastikan tempat kerja yang menghormati hak dan martabat pekerja. Ini termasuk memastikan bahwa tidak ada hukuman fisik atau pemaksaan fisik yang digunakan. Fasilitas tidak akan melibatkan atau mentolerir pelecehan seksual, isyarat tidak senonoh atau mengancam, nada kasar atau bahasa atau jenis kontak fisik atau verbal lainnya yang tidak diinginkan, seperti intimidasi. Secara khusus, fasilitas akan memastikan pelatihan yang tepat di semua tingkat - termasuk manajemen, supervisor dan pekerja - untuk menjamin tempat kerja bebas dari pelecehan atau pelecehan.
5. Kompensasi dan Manfaat
Fasilitas akan membayar paling tidak jumlah kompensasi minimum yang dipersyaratkan oleh undang-undang setempat, termasuk semua upah, tunjangan & tunjangan yang dimandatkan.
Fasilitas akan memastikan kompensasi yang tepat bagi karyawan mereka untuk semua pekerjaan yang dilakukan, dengan menyediakan secara tepat waktu semua upah dan tunjangan yang sesuai dengan hukum lokal dan nasional yurisdiksi tempat mereka berada. Ini termasuk premi untuk pekerjaan lembur atau pekerjaan yang dilakukan selama liburan, serta tunjangan atau tunjangan lainnya, termasuk asuransi sosial wajib, yang diwajibkan oleh undang-undang setempat.
6. Jam Kerja
Jam bekerja setiap hari, dan berhari-hari bekerja setiap minggu, tidak boleh melebihi batasan hukum negara. Fasilitas akan menyediakan setidaknya satu hari libur dalam setiap periode tujuh hari, kecuali jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang mendesak.
Fasilitas diwajibkan oleh hukum setempat untuk mematuhi batasan yang ditetapkan pada jam kerja reguler serta batasan yang diatur pada pekerjaan lembur. Partisipasi jangka panjang dalam Program Sertifikasi WRAP bergantung pada pemenuhan keterbatasan yang ditetapkan oleh hukum setempat.WRAP menyadari bahwa ini bisa menjadi persyaratan yang sangat menantang, terutama bila mempertimbangkan norma dan kebiasaan penegakan peraturan setempat. Mengingat kenyataan ini, WRAP akan mengizinkan kepatuhan penuh terhadap undang-undang setempat pada jam kerja yang akan dicapai secara bertahap, dengan syarat bahwa fasilitas yang diberikan memenuhi persyaratan berikut: sepenuhnya transparan mengenai jam kerjanya; Memastikan bahwa jam tersebut semuanya dikerjakan secara sukarela, dalam kondisi yang melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja;Mengkompensasi semua karyawan sesuai dengan Prinsip WRAP 5; Dan menunjukkan peningkatan untuk memenuhi persyaratan jam kerja dari satu audit ke audit berikutnya.
7. Larangan Diskriminasi
Fasilitas akan mempekerjakan, membayar, mempromosikan, dan memberhentikan pekerja berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan berdasarkan karakteristik atau kepercayaan pribadi.
Fasilitas akan memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan kerja didasarkan pada kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan itu, dan bukan atas dasar karakteristik atau kepercayaan pribadi.Fasilitas akan memastikan bahwa keputusan ketenagakerjaan - yang melibatkan perekrutan, penembakan, penugasan, pembayaran atau promosi - dilakukan tanpa membedakan karyawan berdasarkan ras, warna kulit, asal negara, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, kecacatan, atau hal serupa lainnya. Faktor (kehamilan, pendapat politik atau afiliasi, status sosial, dll).
8. Kesehatan dan Keselamatan
Fasilitas akan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dimana perumahan disediakan untuk pekerja, fasilitas akan menyediakan perumahan yang aman dan sehat.
Fasilitas akan menyediakan tempat kerja yang aman, bersih, sehat dan produktif bagi karyawan mereka. Fasilitas memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pekerja di atas segalanya, dan secara proaktif menangani masalah keselamatan yang mungkin timbul. Ini mencakup berbagai persyaratan, seperti, memastikan, antara lain, ketersediaan air minum bersih (tanpa biaya kepada pekerja), sumber medis yang memadai, pintu keluar dan peralatan keselamatan, workstation yang terang dan nyaman, bersih. Toilet Selanjutnya, fasilitas harus cukup melatih semua pekerja mereka tentang bagaimana melakukan pekerjaan mereka dengan aman
9. Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
Fasilitas akan mengenali dan menghormati hak karyawan untuk menerapkan hak hukum mereka atas asosiasi bebas dan perundingan bersama.
Fasilitas akan menghormati kebebasan setiap karyawan untuk memilih dirinya sendiri atau tidak untuk bergabung dengan asosiasi pekerja. Fasilitas tidak dapat membedakan pekerja berdasarkan apakah mereka memilih untuk berasosiasi atau tidak. Baik fasilitas dan pekerja harus memastikan mereka melakukan sendiri sesuai dengan semua undang-undang yang relevan dalam hal ini. Fasilitas akan memastikan adanya mekanisme yang efektif untuk mengatasi keluhan di tempat kerja.
10. Lingkungan
Fasilitas akan sesuai dengan peraturan, peraturan dan standar lingkungan yang berlaku untuk operasi mereka, dan akan mengamati praktik sadar lingkungan di semua lokasi tempat mereka beroperasi.
Fasilitas akan memastikan kepatuhan terhadap semua standar lingkungan yang dimandatkan secara hukum, dan harus menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dengan secara aktif memantau praktik lingkungan mereka. Secara khusus, fasilitas akan memastikan pengelolaan limbah yang tepat, termasuk memantau pembuangan bahan limbah - baik padat, cair atau gas - untuk memastikan pembuangan tersebut dilakukan dengan aman dan dengan cara yang sesuai dengan semua undang-undang yang relevan.
11. Kepatuhan Bea Cukai
Fasilitas akan sesuai dengan undang-undang kepabeanan yang berlaku, dan khususnya, akan menetapkan dan memelihara program untuk mematuhi undang-undang bea cukai mengenai transshipment produk jadi yang ilegal.
Fasilitas akan memastikan bahwa semua barang dagangan ditandai atau diberi label secara akurat sesuai dengan semua hukum yang berlaku. Selain itu, fasilitas akan menyimpan catatan untuk semua bahan dan pesanan, serta menyimpan catatan produksi rinci.
12. Keamanan
Fasilitas akan menjaga prosedur keamanan fasilitas untuk mencegah pengenaan muatan yang tidak termanifestasi ke pengiriman keluar (misalnya obat bius, bahan peledak biohazard dan atau selundupan lainnya).


Fasilitas akan memastikan kontrol yang memadai dilakukan untuk melindungi terhadap pengenalan kargo yang tidak terwujud. Dalam hal ini, WRAP mengakui Panduan C-TPAT untuk Manufaktur Luar Negeri oleh United States Customs and Border Protection (CBP) sebagai program praktik terbaik, dan telah menerapkan pedoman tersebut berdasarkan Prinsip ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerjemah Dokumen Online Gratis - Mempertahankan layout dokumen Anda (Word, PDF, Excel, Powerpoint, OpenOffice, teks)

Penerjemah Dokumen Online Gratis - Mempertahankan layout dokumen Anda (Word, PDF, Excel, Powerpoint, OpenOffice, teks)